Literasi News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis rumahan kosmetik kecantikan ilegal yang berada di Jalan Balai Desa, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Kamis, 28 Januari 2021. Industri rumahan itu diketahui tak memiliki izin produksi dan distribusi dari BPOM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial CS. Dari keterangan CS, hasil penjualan masker kecantikan buatannya bisa menghasilan Rp100 juta per bulan.
"Tersangka telah membuat dan memasarkan produk ilegal ini sejak setahun terakhir," ujarnya Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 29 Januari 2021, seperti dikutip dari pmjnews.com
Selain CS, polisi juga mengamankan sejumlah karyawan CS. Untuk peran masing-masing karyawan, masih dalam penyelidikan polisi.
Yusri menambahkan, dalam sehari, industri rumahan tersebut mampu memproduksi 1.000 pcs masker kecantikan. Untuk membuat masker itu, pelaku belajar sendiri dan mengkira-kira kandungan komposisinya.
"Yang jelas, dia membuatnya tanpa sertifikasi khusus dan tak punya izin edar dari BPOM," ujarnya.
Baca Juga: Catatan Umroh di Masa Pandemi : Tiba Di Madinah, Langsung Masuk Karantina
Menurut Yusri, uantuk menghasilkan 1.000 pcs masker kecantikan itu, CS memerlukan bahan baku 50 kg. Jenis-jenisnya masih dalam penyelidikan polisi dengan melibatkan sejumlah lembaga.
"Kami dalami siapa yang membuat, dari mana pelaku belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana dan apa saja. Lalu, bagaimana dampaknya kepada orang yang menggunakan," ujar Yusri.