Raffi Ahmad Langgar Prokes, Refly Harun: Ini Pelangaran Luar Biasa, Apa Polisi Cuma Tanya-tanya Saja

- 15 Januari 2021, 10:22 WIB
Tak berselang lama setelah disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, artis Raffi Ahmad hadiri pesta dengan berkerumun tanpa mematuhi Protokol Kesehatan.
Tak berselang lama setelah disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, artis Raffi Ahmad hadiri pesta dengan berkerumun tanpa mematuhi Protokol Kesehatan. /Twitter @kopiganja

Baca Juga: FGHBSN: Angkat Langsung Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Jadi PPPK Tanpa Seleksi

"Sayangnya dia (Raffi Ahmad) tidak menjaga sikap. Setelah mendapatkan vaksinasi malah dia tidak menjaga prokes," tegas Refly dalam kanal YouTubenya, Refly Harun.

 

Ia menyoroti, kasus Raffi Ahmad tersebut bukan hanya persoalan kepantasan, mengingat Raffi Ahmad dianggap sebagai influencer atau publik figur yang cukup kesohor di tanah air sehingga dirinya didaulat negara sebagai penerima vaksin perdana bersama orang nomor satu di Indonesia. 

"Orang yang sangat dikenal dan juga subscribernya banyak, followersnya juga banyak. Maka diharapkan dia bisa memberikan contoh terhadap vaksinasi Covid-19 yang terus terang banyak diragukan oleh masyarakat, karena itu dia diharapkan menjadi front liner memberikan contoh," papar Refly.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Surakarta Hari Ini, Jumat 15 Januari 2021, Ada di 2 Tempat

Lalu berikutnya, kata Refly, adalah persolan pelanggaran protokol kesehatan, di mana dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda ini kepatuhan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan mutlak harus dilakukan. 

Bahkan negara sudah membuat regulasi mengenai pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut dicantumkan beberapa pasal KUHP yang dijadikan acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini, Jumat 15 Januari 2021

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah