Jangan Takut Kasih Bocoran Info ke LPSK Terkait Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

- 6 Desember 2020, 13:15 WIB
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020.
LPSK bakal segera mengirim tim guna memberikan perlindungan dan pemberian hak asasi kepada korban aksi penyerangan yang terjadi Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 27 November 2020. /lpsk.go.id

Literasi News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong siapaun yang mengetahui modus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di tubuh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak takut memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LPSK mengajak semua pihak untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendindak pelaku penyelewengan uang rakyat .

“Mari bantu oenegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-pelakunya diadili,” tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo, di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Antisipasi 355 Titik Rawan

HAsto menegaskan, negara melalui LPSK siap melindungi saksi yang berani mengungkapkan kasus tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi.

Menurutnya, perlindungan terhadap saksi, termasuk terhadap pelaku yang siap bekerjasama dengan aparata hukum bertujuan agar pemberi informasi terlindungi dari intimidasi serta potensi acaman lainnya.

Apalagi, kata Hasto, modus korupsi biasanya dilakukan oleh secara terorganisasi oleh beberapa pihak. Maka, saksi bisa memberikan informasi secara aman dalam membantu proses pengungkapan kasus oleh penyidik.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020, Jangan Lewatkan Malam Ini di Trans 7

“Kami terbuka menerima perlindungan,” tegasnya.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan langsung ke kantor LPSK, atau dengan menghubungi Call Center LPSK 148 atau WA 085770010048.

Bahkan LPSK sudah menyiapkan aplikasi permohonan perlindungan secara online yang bisa didownload di Playstore.

Baca Juga: Rahasia Keberhasilan Usaha Adias dan Tyas Mengolah Daun Pepaya Jadi Lalapan yang Tidak Pahit

Diketahui, diawali dengan penangkapan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos atas dugaan korupsi dana Bansos Covid-19, tak lama kemudian KPK menetapkan Menteri Sosial Julian Peter Batubara sebagai tersangka kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Julian Batubara beserta empat orang yang terkait korupsi Bansos Covid-19 tersebut.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah