3 Pelajar SMK Swasta Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan hingga Korban Mengalami Luka-luka

- 1 Desember 2020, 13:16 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton /Literasi News/Nabiel Purwanda

"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x