3 Pelajar SMK Swasta Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan hingga Korban Mengalami Luka-luka

- 1 Desember 2020, 13:16 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Tiga orang pelajar SMK swasta di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai salah satu perusahaan provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin 30 Novembet 2020 malam.

Kejadian itu berawal saat sejumlah pelajar SMK mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider. Lalu salah seorang pegawai provider itu menegur sejumlah pelajar yang sebagian masih di bawah umur agar tidak mabuk-mabukan di pelataran parkir kantornya.

Tak terima ditegur, sejumlah pelajar itu lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tak puas melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, sejumlah pelajar lainnya lalu mengambil senjata tajam dan langsung menghujamkannya pada korban.

Baca Juga: Dapatkan Bibit Pohon Gratis dari KLHK . Caranya Mudah, Ikuti Langkah Ini

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang, Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengungkapkan tiga orang pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai provider di bilangan Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan para pelajar itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Kini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

Baca Juga: Setelah Wagub, Kini Gubernur DKI Dinyatakan Positif Covid-19

"Tiga orang pelajar, yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya," kata Anton, kepada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Anton, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x