Polisi Ungkap Lagi Pengiriman Narkoba Memakai OJOL

15 November 2020, 15:16 WIB
Polisi menemukan sabu dalam paket sepatu. Pengiriman paket memanfaatkan ojek online /Antara/

Literasi News - Jaringan peredaran narkoba terus mencari cara untuk memasarkan produknya agar tak terendus polisi. Salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang memakai ojek online (OJOL).

Seperti yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat yang membekuk seorang pembeli sabu berinisial DM (22). Dia kedapatan mengelabui petugas dengan metode pengiriman barang menggunakan jasa OJOL.

DM telah melancarkan aksi serupa sebanyak 30 kali dan berakhir ditangkap oleh Polsek Tambora. Petugas menelusuri kasus dari seorang pengemudi OJOL yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.

Baca Juga: Subsidi Gaji untuk Guru Non PNS di Bawah Kemenag Disetujui, November Ini Masuk Rekening

"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online). Anggota kami pun berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, pada Minggu, 15 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Pengemudi ojek online yang digeledah oleh polisi mengatakan tidak tahu bahwa barang yang diantarnya berisi sabu. Dia hanya mengantarkan barang sesuai pesanan dari aplikasinya.

Karena itu, polisi segera memburu DM sebagai penerima paket yang berlokasi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi pun berhasil menangkap pria yang juga berprofesi sebagai nelayan di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Imbau Warga 'Ingat Pesan Ibu', Pandemi Belum Berakhir Patuhi Protokol Kesehatan

DM terafiliasi dengan jaringan pengedar sabu bernama Rian. Rian adalah salah seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta.

Untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran Rp2 juta dari Rian. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun

Jasa pengiriman paket oleh OJOL pun pernah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Resor Metro Bekasi, pada Jumat, 13 November 2020. Kepala Unit III Satres Narkoba Polrestro Bekasi Ipda Topo menjelaskan, kasus itu berawal dari penangkapan dua orang kurir narkoba berinisial PR alias Jojon (41) dan SSH (33).

Baca Juga: Hati-hati dengan Obat Warung. Biar Aman, Ini Petunjuknya

Keduanya dibekuk di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar. Menurut Topo, kedua kurir itu berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 12 paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 28,42 gram. "Dari pengakuan kedua pelaku, peredaran barang haram itu dikendalikan D, seorang napi di Lapas Cikarang. D ini mengirim sabu kepada para pelanggannya dengan cara memesan layanan antar barang dari OJOL," katanya.

Baca Juga: Merapi Hari Ini, Sejumlah Warga Tak Mau Dievakuasi karena Masih Percaya Mitos

Topo menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, termasuk petugas lapas. Soalnya, terduga pelaku yang merupakan narapidana Lapas Cikarang itu mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon genggam.

"Kalau bukan petugas, tidak mungkin bisa masuk handphone. Kalau keluarganya besuk, saya rasa tidak mungkin," katanya.

Apabila terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku berinisial D yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Pasir Tanjung Cikarang itu, akan dikenai penambahan hukuman. Petugas lapas yang turut membantu pun, akan dijerat hukum. ***

 

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler