Literasi News- Kondisi kasus COVID-19 tak kunjung menurun, Pemerintah Kabupaten Bogor ambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.
Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.
"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin dilansir dari Antara.com,Rabu (30/9).
Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Zona Merah bertambah jadi 62 kabupaten/kota. Satgas : Tak Ada yang Kebal Covid
Selain itu Pemda Bogor menetapam sebanyak 36 kecamatan berstatus zona merah penularan virus corona COVID-19.
"Zona merah sebanyak 36 kecamatan, zona oranye tiga kecamatan, dan zona hijau satu kecamatan," katanya
Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona oranye.
Hingga Selasa malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 1.805 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 52 kasus meninggal dunia dan 1.140 pasien yang berhasil sembuh.***
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kab.Bogor Naik, 36 Kecamatan Ditetapan Jadi Zona Merah