Siap-siap! Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024

17 November 2022, 10:43 WIB
Siap-siap! Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024. /KPU/

Literasi News - Simak informasi mengenai jadwal dan tahapan Pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 PPK dan PPS.

Dalam waktu dekat KPU Kabupaten/kota akan melakukan rekrutmen PPK pada November sedangkan rekrutmen PPS pada Desember 2022. 

Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 banyak diminati berbagai khalayak publik mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat biasa.

Baca Juga: Lewat Kompetisi, Kemendikbudristek Tumbuhkan Talenta Nasional Berkarakter Profil Pelajar Pancasila

Adapun tahapan kegiatan pembentukan anggota PPK dan PPS sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

2. Penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

3. Melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi calon anggota PPK dan PPS.

4. Pengumuman lulus admistrasi (Pemberkasan) terhadap calon anggota PPK dan PPS.

5. Mengadakan seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lolos administrasi sebelumnya.

Baca Juga: Ratusan Buruh Cianjur Berunjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 24 Persen

6. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPK dan PPS.

7. Pengumuman berdasarkan hasil tes tertulis PPK dan PPS.

8. Membuka ruang aspirasi dari masyarakat setempat baik tanggapan maupun masukan terkait calon anggota PPK dan PPS.

9. Melakukan seleksi tes wawancara untuk calon anggota PPK dan PPS yang telah resmi lulus tes tertulis yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota setempat.

10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS.

11. Penetapan anggota PPK dan PPS yang terpilih.

Demikianlah informasi mengenai jadwal dan tahapan Pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024 PPK dan PPS.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler