Literasi News - Platform media sosial TikTok saat ini memang sedang digandurungi oleh kaum muda di tanah air, diiring dengan lagu pengguna TikTok biasanya menampilkan joget-joget ciri khas dalam aplikasi buatan China tersebut.
Namun kenyataan pahit harus diterima oleh empat pria pengguna TikTok di Aceh, mereka ditahan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, setelah mereka membuat konten video TikTok di halaman Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Konten video TikTok yang dibuat oleh empat pria yang diamankan oleh petugas tersebut diiringi lagu dangdut.
Baca Juga: Sidanngya Ditunda oleh Majlis Hakim, Rizieq Shihab: Ini Sangat Merugikan Saya
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki membenarkan bahwa pihaknya telag melakukan pengamanan kepada mereka.
"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Marzuki, dikutip Literasinews.com dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
Marzuki mengatakan bahwa pengamanan itu dilakukan karena mereka kerap kali membuat konten itu ditempat yang sama, padahal itu melanggar aturan adat istiadat.
Baca Juga: Layanan SELALU SAMAWA Kota Padang Panjang, Begitu Menikah Langsung Terima e-KTP dan KK Baru
Baca Juga: Kabar KPK : Rumah Bupati Bandung Barat Digeledah, KPK Beri Bocoran Status Aa Umbara
Dia juga menegaskan bahwa mesjid adalah temapat ibadah bukan tempat untuk bermain TikTok.
"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," katanya.
Karena tidak ada pasal hukumnya kata Marzuki, mereka tidak dilakukan penahanan, namun mereka harus melakukan wajib lapor selama dua bulan.
"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," pungkasnya.***