Mudik Lebaran Tahun 2021 Tidak Dilarang, Budi Karya Sumadi Pastikan Pemerintah Akan Membuat Mekanisme Ketat

- 16 Maret 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021: Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik saat Lebara 2021 tiba.
Ilustrasi mudik Lebaran 2021: Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik saat Lebara 2021 tiba. /PEXEL/Mikechie Esparago.

Literasi News - Bagi umat muslim dI Indonesia mudik lebaran adalah momentum yang sangat ditunggu-tunggu untuk bisa berkumpul bersilaturahmi keada sanak saudara di kampung halaman.

Namun karena adanya pandemi Covid-19 yang merebak pemerintah mengeluarkan larangan pada mudik lebaran pada tahun 2020 lalu.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah melelui Kementerian Perhubunga memastikan untuk mudik Lebaran tahun 2021 tidak akan membuat larangan, dapat dipastikan masyarakat bisa melaksanakan mudik lebaran ke kampung halaman masing-masing.

Baca Juga: Sidanngya Ditunda oleh Majlis Hakim, Rizieq Shihab: Ini Sangat Merugikan Saya

Baca Juga: Dana Taperum Tahap II Pensiunan PNS Sudah Cair Maret 2021. Segera Cek Saldo

"Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPRRI, dikutip Literasinews.com dari PMJNews Selasa, 12 Maret 2021.

Meskipun tidak akan membuat larangan mudik lebaran tahun 2021 Budi Karya Sumadi menjelaskan akan membuat protokol kesehatan yang ketat bersama Gugus Tugas Covid-19.

"Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme mudik secara ketat. Misalnya dengan melakukan tracing pada mereka yang akan pergi mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Buruan Cek, BST (Bansos Tunai) Rp300 Ribu Maret 2021 Sudah Cair. Begini Caranya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x