Kabar KPK : Kasus Suap Bansos 2020, Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

19 Februari 2021, 15:34 WIB
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pada Jumat, 19 Februari 2021, KPK memanggil pengacara kondang Hotma Sitompul untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Matheus. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Literasi News - Sejumlah saksi kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Pada Jumat, 19 Februari 2020, KPK memanggil tiga orang saksi.

Salah seorang saksi adalah pengacara beken, Hotma Sitompul. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Hotma Sitompul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial).

Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya yaitu Elfrida Gusti Gultom (istri tersangka Matheus). Elfrida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau Unduh Aplikasinya

Satu orang saksi lainnya yang juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan ialah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Suyuti akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Matheus.

Sementara itu, dilansir dari Antara, berkas pemeriksaan untuk 2 tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, telah rampung penyidikannya. Berkas perkara telah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim JPU menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Semua Korban Tertimbun Longsor di Nganjuk Jawa Timur Telah Ditemukan, 19 Orang Meninggal Dunia

Untuk tiga tersangka penerima suap, masih dalam tahap penyidikan. Mereka ialah mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar sebagai "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode I, Juliari diduga menerima Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Baca Juga: Cara Dapatkan KIP Kuliah 2021 Dimulai Februari, Hingga Rp33,6 Juta, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud

Pemberian uang selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N, orang kepercayaan Juliari. Uang itu dipakai untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada period II pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Juga untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos, Matheus dan Adi sepakat mematok Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 setiap paketnya. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler