Pejabat Bank Muamalat Diduga Terima Miliaran Rupiah dan 2 Sepeda Brompton Terkait Korupsi Bansos

1 Februari 2021, 22:36 WIB
Rekonstruksi korupsi bansos pada Kemensos digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, ada adegan penyerahan uang suap dan 2 sepeda Brompton /Antara/

Literasi News - Salah seorang pejabat Bank Muamalat Indonesia masuk dalam pusaran kasus korupsi bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Pejabat tersebut diduga orang suruhan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Orang yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara alias Yogas. Dia merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia.

Dalam kaitan pada kasus tersebut, Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan 2 unit sepeda merek Brompton dari Harry van Sidabukke. Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Empat RPP UU Cipta Kerja Telah Selesai Dibahas dan Disepakati Bersama. Ini kata Menaker

Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, seperti dilansir Antara. Rekonstruksi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi.

Namun, Yogas tidak menghadiri rekonstruksi itu sehingga adegan yang ia lakukan digantikan oleh pemeran pengganti. Pemeran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan "operator Ikhsan Yunus".

Pemberian suap terhadap Yogas itu tampak pada adegan keenam, yang merupakan rekonstruksi kejadian pada Juni 2020 silam. Saat itu, Harry van Sidabukke dan Yogas berada di mobil, di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta.

Baca Juga: CPNS Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Ikuti Pengarahan. Ini Kata Seskab

Ketika itulah, terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000 dari Harry kepada Yogas. Lalu, pada adegan ke-12 (rekonstruki kejadian pada November 2020), terjadi penyerahan 2 sepeda merek Brompton.

Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude (MHS). Dua sepeda itu diserahkan Harry van Sidabukke kepada Yogas selaku operator Ichsan Yunus.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap Rp17 miliar sebagai "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Cianjur Geram, Program BPNT Dinilainya Semrawut

Perkara itu berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 senilai nilai Rp5,9 triliun. Pengadaan itu untuk 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, ada fee sebesar Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos, Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono. Nilainya Rp8,2 miliar.

Uang itu lalu dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari yaitu Shelvy N. Uang dipakai untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober hingga Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Dana tersebut juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

KPK menduga, ada kesepakatan "fee" dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk "fee" tiap paket bansos, Matheus dan Adi meminta Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler