Empat RPP UU Cipta Kerja Telah Selesai Dibahas dan Disepakati Bersama. Ini kata Menaker

- 1 Februari 2021, 21:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah selesai dibahas dan telah disepakati bersama.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah selesai dibahas dan telah disepakati bersama. /Kemenaker

Literasi News - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah selesai dibahas dan telah disepakati bersama.

Keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Baca Juga: CPNS Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Ikuti Pengarahan. Ini Kata Seskab

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya melalui laman resmi Kemenaker.

Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diupload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

Kemudian, tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Cianjur Geram, Program BPNT Dinilainya Semrawut

Menaker menegaskan bahwa sejak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x