Cek Fakta : Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

6 Januari 2021, 07:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut./


Literasi News - Narasi yang mengklaim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sapaan akrab Gus Yaqut menggila karena sertifikasi Halal kini dipegang PT Surveyor Indonesia bukan lagi oleh MUI adalah tidak benar atau hoaks.

Dikutip dari Pikiranrayat-Bekasi.com Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie pada Jumat, 1 Januari, 2021, dengan narasi sebagai berikut:

"Makin menggila aja ni si yaqut. Label halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor Indonesia."

Berdasarkan penelusuran Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Kediri Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya, dimana berita ini telah tayang di Pikiranrakyat-Bekasi.com sebelumnya dengan Judul:Cek Fakta: Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan

ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Tottenham Hotspur Melangkah ke Final Piala Liga Inggris, Setelah Menaklukan Brentford

Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 bagi 4.685 Tenaga Kesehatan di Cianjur. Pemkab Tunggu Kepastian Kedatangannya

Walaupun tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah.

Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Formasi Guru CPNS akan Dihapus, Semuanya Dialihkan ke PPPK?. Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem


"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.

Informasi ini adalah jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi).

Konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Mudahnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik. (Pikiranrakyat-Bekasi.com/Ghiffary Zaka)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler