Belajar di Sekolah Dimulai Januari 2021, Namun Harus Memenuhi Banyak Syarat

- 20 November 2020, 18:26 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Mulai Januari 2021, siswa diperkenankan kembali belajar di sekolah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Mulai Januari 2021, siswa diperkenankan kembali belajar di sekolah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat, 20 November 2020.

SKB itu mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Pada intinya, SKB itu membolehkan sekolah menggelar kembali KBM tatap muka pada Januari 2021. Namun, kewenangan penuh tetap di pemerintah daerah serta persetujuan orang tua.

Baca Juga: Longsor di Pagelaran Cianjur. BPBD: dari Laporan Ada yang Tertimbun, Masih Dipastikan Kebenarannya

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan, seiring keluarnya SKB itu, daerah dan pihak sekolah harus mulai bersiap.

“Meski dibolehkan, tetapi kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan untuk KBM tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” katanya, membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin KBM tatap muka ialah :

Baca Juga: Kemenkeu: Ini 5 Elemen Pencegarahan Korupsi Keuangan Negara

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
5. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan,
8. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini 3 Tips Mengetahui Kecerdasan Anak Menurut Psikolog Anak Senior, Elly Risman

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu terdiri dari :

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x