Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

- 11 November 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Literasi News - Adanya kesepakatan antara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada tahun 2021 menjadi angin segar. Sebab banyak di antara guru honorer tidak bisa lagi memenuhi persyaratan menjadi PNS, salah satunya karena usia yang melewati syarat maksimal.

Setidaknya dengan menjadi ASN P3K, para guru honorer tersebut bisa memiliki penghasilan lebih baik. Apalagi banyak di antara mereka yang sudah mengabdi lama hingga puluhan tahun di dunia pendidikan. Pengangkatan menjadi P3K merupakan skema terbaik ketika banyak tenaga honorer yang pupus harapan diangkat menjadi PNS.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda skema ini mewujudkan harapan tenaga honorer yang lolos seleksi P3K bisa mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Sebab P3K dan PNS sebetulnya hampir tidak ada bedanya.

Baca Juga: Bantuan Kemendikbud bagi 59 Ribu Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 

"Hanya tunjangan pensiun yang menjadi pembedanya, dimana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Huda.

PPPK merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer agar mereka yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara. Apalagi sudah didukung dengan terbitkannya Pepres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menjadi harapan yang bisa mengatasi kesulitan guru honorer.

Terutama bagi guru honorer di daerah-daerah terpencil, di tengah semangat pengabdiannya mendidik putra putri bangsa, tidak sedikit di antara mereka harus berjibaku mencari penghasilan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: 1 Juta Lebih Mahasiswa Bakal Dapat Paket Data Internet, Pastikan Anda Kebagian

Huda mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi P3K akan dilakukannya mulai tahun 2021 dengan cara dicicil secara bertahap. "250 ribu guru honorer yang kami sepakati untuk diangkat menjadi P3K," katanya.

Untuk mengetahui perbedaan PNS dengan P3K berikut penjelasannya : dari definisi, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Setiap PNS itu sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K. Soal perbedaan hak misalnya, PNS itu mendapat hak pensiun, kalau P3K tidak.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

Selain itu dari manajemen antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda. Manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara PNS diatur PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K yang menjadi dasar perbedaan keduanya adalah pangkat dan jabatan, Pengembangan karier, Pola karier, Promosi, Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x