Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftranya

- 25 Oktober 2020, 15:25 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

 

Literasi News - Kementerian Tenga kerja (Kemenaker) selain menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi kepada para karyawan Swasta.

Kemenaker juga akan menyalurkan bantuan buat para guru honorer yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan kemenag.

Adapun program bernama BLT Subsidi Gaji itu besarannya adalah Rp 600 ribu selama 4 bulan  denga Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Subsidi Gaji ini adalah Rp 37,7 triliun. Dana tersebut merupakan sisa anggaran dari program BLT Subsidi Gaji kepada karyawan swasta.

Baca Juga: Bagi Pelaku Usaha Mikro Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta masih Dibuka sampai 13 November 2020


Lalau bagimana supaya  mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini, pertama tenaga honorer harus terdaftar Kemenag dan Kemendikbud.

kedua, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.


Kemudian, tenaga honorer ini harus terdaftar pula di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.

Baca Juga: Mau Tau Penerima BLT UMKM Login eform.bri.co.id.  Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x