Ini Cara Mendapatkan Voucher Gratis Tiket KA di PT KAI wilayah Daop 2

- 8 November 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi Voucher Gratis KA
Ilustrasi Voucher Gratis KA /Pemprov Jabar/jabarprov.go.id

Literasi News - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 akan membagikan 1.113 voucher tiket KA Jarak Jauh secara cuma-cuma kepada Guru dan Tenaga Kesehatan untuk periode keberangkatan 8 - 30 November 2020.

Berikut cara mendapatkan voucher tiket gratis tersebut. Untuk wilayah Daop 2 Bandung, pelayanan voucher gratis dapat dilakukan di Loket Angkutan Rombongan, Jalan Stasiun Timur no 14 Kota Bandung.

Waktu pengambilannya pada jam operasional hari Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan, dan kuota pengambilan voucher per harinya terbatas untuk menciptakan physical distancing.

Baca Juga: DOB Jabar adalah Kebutuhan, Inilah Tiga Kabupaten Akan Segera Pemekaran

Voucher tiket KA Eksekutif dapat diambil mulai 7 - 29 November 2020 dan ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 8 - 30 November 2020. Sedangkan voucher tiket KA Ekonomi dapat diambil mulai 11 - 29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 12 - 30 November 2020.

Menurut Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2, Iwan Eka Putra untuk wilayah Daop 2 Bandung, voucher dapat dituker dengan tiket kereta api sebagai berikut:
1. Argo Parahyangan KA 10651 relasi Bandung-Gambir berangkat dari Stasiun Bandung pukul 06.05 WIB setiap hari
2. Argo Parahyangan KA 7001 relasi Kiaracondong-Gambir berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 15.25 WIB setiap hari

Baca Juga: Chelsea Lanjutkan Trend Positif, Menang Telak atas Sheffield United

3. Malabar relasi Bandung- Malang berangkat dari Stasiun Bandung pukul 19.50 WIB tanggal 1,6,8,12,13,15,20,22,23,27,28,29 November 2020 
4. Argo Wilis relasi Bandung- Surabaya gubeng berangkat dari Stasiun Bandung pukul 08.40 WIB tanggal 1,2,6,7,8,9,12,13,14,15,16,19,20,21,22,23,27,28,29,30 November 2020
5. Turangga relasi Bandung- Surabaya gubeng berangkat dari Stasiun Bandung pukul 18.05 WIB setiap hari

Menurutnya yang berhak mendapatkan voucher tersebut hanya guru TK s.d SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan. Voucher tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif dan tata usaha.

Baca Juga: Syaiful Huda, Literasi Harus Jadi Arus Utama Dalam Pembangunan

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x