Tiket Kereta Gratis untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Baca Persyaratannya dan Segera Daftar

- 6 November 2020, 18:56 WIB


Literasi News - Dalam memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November, PT Kereta Api Indonesia membuat program 10.000 tiket gratis kereta api untuk perjalanan jarak jauh. Namun, tiket gratis ini hanya diperuntukkan bagi para guru dan tenaga kesehatan.

"Guru dipilih karena mereka garda terdepan dalam pendidikan nasional dan pendidikan adalah pondasi terpenting pencetak generasi bangsa. Sementara tenaga kesehatan karena mereka pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 ini. Mereka telah mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, serta rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain," ujar Dirut PT KAI Didiek Haryanto mengatakan, dalam keterangan resminya, pada Jumat, 6 November 2020, dikutip dari www.rri.co.id

Baca Juga: Status Gunung Merapi Menjadi Siaga, Warga Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Didiek menambahkan, program tiket gratis itu sebagai bentuk penghormatan PT KAI terhadap jasa guru dan tenaga kesehatan. "Terima kasih kepada para guru dan tenaga kesehatan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini. Voucher gratis ini kami berikan untuk Anda sebagai kepedulian dan bukti bakti KAI untuk Indonesia," tutur Didiek.

Dia menambahkan, karena masih dalam suasana pandemi, maka PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para penumpang, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang mendapat tiket gratis.

Didiek menuturkan, dalam program itu, PT KAI telah menyiapkan 35 kereta api kelas Eksekutif dan ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan. Keberangkatan adalah untuk periode 8-30 November 2020.

Baca Juga: Aprindo Ketar-ketir Lihat Aksi Sweeping Produk Prancis

"Perlu diketahui, jumlah voucher yang disediakan di setiap jurusan kereta api untuk setiap tanggal, adalah terbatas," tutur Didiek.

Ada persyaratan untuk mendapatkan tiket gratis tersebut. Didiek memaparkannya seperti berikut.

1, Voucher gratis naik kereta api berlaku untuk seluruh guru TK hingga SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan. Tidak berlaku bagi petugas administratif, dan tata usaha.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x