Literasi News – Upaya aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan, untuk dilakukan otopsi terhadap jenasah siswi yang diduga nekat bunuh diri dengan cara meminum racun pembasmi hama, buntu setelah ditolak pihak keluarga.
Padahal otopsi bisa menunjukkan fakta lebih jelas dalam proses penyelidikan, dibandingkan pengungkapan fakta hanya berdasarkan visum luar.
MI (16) diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat beban tugas pelajaran secara daring dari sekolahnya, yang diperparah dengan buruknya jaringan internet di daerah tempat korban tinggal. Termasuk di Sulawesi, pemerintah memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (pjj) di masa selama masa pandemi Covid-19 ini untuk menghambat penyebaran virus corona.
Baca Juga: Siap-siap Warga Bogor Dapat Bansos Rp2,5 Juta, Ini Syaratnya
Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenasah korban sehingga polisi tidak bisa menggali motif lain di balik aksi korban sampai nekat meminum racun tersebut.
“Kami bersama tim menawarkan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi. Namun pihak keluarga korban menolak, rupanya keluarga tidak setuju. Maka kami buatkan berita acara penolakan otopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jefri Natsir, dalam progarm Apa Kabar Indonesia TvOne, Senin 19 Oktober 2020.
Dengan begitu, pihaknya hanya sampai pada langkah visum luar dalam pengumpulan fakta serta tidak bisa memastikan alasan orang tua korban menolak otopsi.
Baca Juga: Tips Aman Bermain Anak-anak di Tengah Pandemi Covid-19