Mulai Besok Hingga 16 Oktober Pendaftaran Pamong dan Penilik di Buka, Begini Cara dan Syaratnya

- 11 Oktober 2020, 06:42 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

Literas News - Mulai tanggal 12 besok Senin,10,2020 hingga 16 Oktober  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

Sementara untuk pelaksanaan  uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik tersebut , akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Adapun Pendaftaranya akan dilakukan dalam jariangan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Baca Juga: Heat Tahan Laju Lakers, Menang Tipis 111-108

Sementara Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar.

Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik  Ahli Pertama, Penilik Ahli  Muda,  Penilik  Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama”, Ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi dikutip Literasinews.com website Kemendikbud.

Baca Juga: Meriahnya Panen Raya di Desa Guwa Lor Cirebon

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Guru atau Tenaga Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membuka kesempatan bagi para PNS untuk mengisi jabatan fungsional. Salah satunya ialah jabatan fungsional pamong belajar untuk satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPNF).

Saat ini, untuk seluruh Indonesia, dibutuhkan 13.090 orang pamong belajar. Pengisian jabatan itu melalui proses penyesuaian atau inpassing. Jumlah itu didasarkan kebutuhan sanggar kegiatan belajar atau SKB di setiap kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x