Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/
Asumsinya, setiap SKB minimal butuh 35 orang pamong belajar. Pembukaan lowongan jabatan pamong belajar ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018.***