Ada 13.090 Lowongan Sebagai Pamong Belajar, Perhatikan Tanggal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

- 9 Oktober 2020, 13:39 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

Literasi News - Direktorat Guru atau Tenaga Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini pad aDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membuka kesempatan bagi para PNS untuk mengisi jabatan fungsional. Salah satunya ialah jabatan fungsional pamong belajar untuk satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPNF).

Saat ini, untuk seluruh Indonesia, dibutuhkan 13.090 orang pamong belajar. Pengisian jabatan itu melalui proses penyesuaian atau inpassing. Jumlah itu didasarkan kebutuhan sanggar kegiatan belajar atau SKB di setiap kabupaten/kota.

Asumsinya, setiap SKB minimal butuh 35 orang pamong belajar. Pembukaan lowongan jabatan pamong belajar ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018,

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF," kata Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Uji Rapid Tes, 13 Pendemo UU Cipta Kerja di Depan Gedung Sate Hasilnya Reaktif Covid-19

Koordinator Kelompok Kerja Tata Kelola SDM pada Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan, jabatan fungsional pamong belajar tugas pokok. "Yaitu, bertanggung jawab dan berwenang melakukan kegiatan belajar dan mengajar," katanya.

Selain itu, kata Suhatri, pamong belajar juga harus melakukan pengkajian program dan pengembangan model pendidikan nonformal serta informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

"Mengenai jenjang jabatan, untuk pamong belajar terdiri dari pamong belajar ahli pertama, pamong belajar ahli muda, dan pamong belajar ahli madya," kata Suhatri.

Lalu, apa saja syarat-syaratnya dan mulai kapan bisa melakukan pendaftaran. Berikut persyaratannya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018.

Baca Juga: Amalia Azahra, Jurnalis Persma UPI Belum Ditemukan Pasca Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah