Dibutuhkan 19.623 Orang Penilik, Pendaftaran Dibuka Pekan Depan, Tak Harus Sarjana Pendidikan

- 9 Oktober 2020, 14:07 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

Literasi News - Bagi para PNS yang ingin duduk sebagai pejabat fungsional, ada tawaran dari Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini, Direktorat GTK PAUD membutuhkan jabatan fungsional penilik sebagai 19.623 orang.

Pembukaan lowongan jabatan penilik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018. Soalnya, saat ini penilik yang ada hanya sekitar 3.000-an orang. Sementara, kebutuhannya jauh lebih besar.

Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 mengatakan, diasumsikan bahwa setiap membutuhkan 3 hingga 12 orang penilik. Sementara, jumlah kecamatan di Indonesia ada 6.541.

Baca Juga: Gaduh Isu Omnibus Law, Diam-diam Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19

"Apabila diambil jumlah paling sedikit yaitu 3 penilik per kecamatan, maka dibutuhkan 19.623 orang penilik untuk seluruh kecamatan di Indonesia," kata Santi.

Atas dasar itulah, Direktorat GTK PAUD membuka kesempatan kepada para PNS untuk mengisi posisi sebagai penilik. "Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan penilik," ujarnya.

Koordinator Kelompok Kerja Tata Kelola SDM pada Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan jabatan fungsional penilik memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam melakukan kegiatan pengendalian mutu. Selain itu, juga harus melakukan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Baca Juga: Ini Klasemen MotoGP 2020, Jelang Balapan Le Mans Prancis

"Jenjang jabatan fungsional penilik adalah penilik ahli pertama, penilik ahli muda, penilik ahli madya, dan penilik ahli utama," kata Suhatri.

Lalu, apa saja syarat-syaratnya dan mulai kapan bisa melakukan pendaftaran. Berikut persyaratannya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018,

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbud


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah