"Jumat, 5 Maret, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," terangnya.
Ia mengungkapkan masih mengupayakan agar guru honorer agama bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. "Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," ujarnya.
Pembahasan lintas kementerian dan lembaga, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud dan ketiga, guru yang diangkat Pemda.
"Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu," katanya.
Ia mengatakan verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya.***