- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Mau Rumah Baru dari Program Bataru? Guru dan Penyelenggara Pendidikan Segera Datang ke 13 KCD
Berikut ini alur pendaftaran KIP Kuliah
1. Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps
2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
3. Validasi NIK, NISN dan NPSN
4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses