Cara dan Syarat Mengajukan Rumah KPR Bersubsidi

- 21 Februari 2021, 15:30 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait  Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

Literasi News - Memasuki awal 2021, seiring dimulainya vaksinasi massal, Kementerian PUPR memulai program yang tertunda yaitu Sejuta Rumah. Program ini berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Sejatinya, pemerintah telah mengupayakan MBR untuk bisa memiliki rumah melalui UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

 

 

Baca Juga: DIGITALISASI NEGERI, Peningkatan SDM Menuju Produk UMKM GO DIGITAL 2021

Rencana awal, program dimulai Maret 2020. Namun, ketika itu badai pandemi mulai melanda Indonesia. Demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan, program pun ditunda.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lalu melanjutkan program Sejuta Rumah periode 2020-2024. Sebelumnya, program ini berjalan lancar untuk periode 2014-2019.

Dalam program KPR Bersubsidi 2021 ini, Kementerian PUPR mengalokasikan 222.876 unit rumah. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x