Apa Perbedaan dan Kelebihan Skema Seleksi Guru PPPK 2021 ?. Simak Uraiannya

- 17 Januari 2021, 15:43 WIB
 Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya.
Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya. /Situs BKN/BKN

Literasi News - Seleksi 1 juta guru menggunakan skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diklaim Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki perbedaan dan kelebihan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apa sebenarnya yang membuat seleksi guru PPPK 2021 berbeda? simak perbedaan dan uraiannya :
- Seleksi PPPK 2021 digelar massal secara online
- Tahun sebelumnya, formasi PPPK terbatas dan ada kuota sehingga harus mengantri. Tahun 2021, tidak ada batasan. Artinya, semua guru honorer, eks THK II, dan ppg bisa mendaftar serta mengikuti tes seleksi

- Tahun sebelumnya, pendaftar hanya bisa ikut seleksi PPPK 1 kali setahun. Pada seleksi PPPK 2021, setiap peserta punya 3 kali kesempatan. Apabila gagal pertama, bisa mendaftar kembali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Para Tenaga Kesehatan Tidak Datang Saat Vaksinasi, Dinas Cari Penyebabnya

- Apabila tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Pada seleksi guru PPPK 2021, Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian

- Tahun sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Pada seleksi PPPK 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud. Seluruh biaya pendaftaran dan ujian ditanggung pemerintah pusat.

- Tahun sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Pada seleksi PPPK 2021, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Mereka yang lolos akan diangkat menjadi PPPK dengan anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga: BMKG: Potensi Gempa Susulan Cukup Kuat masih Memungkinkan Terjadi Lagi, Termasuk Potensi Tsunami

Karena semua biaya ditanggung pemerintah pusat, maka pemda diimbau segera mengajukan sebanyak mungkin formasi guru sesuai kebutuhan di daerah masing masing.

BKN juga meyakini, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK ini dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. Apalagi skema ini sudah dikaji sejak awal tahun 2020.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x