Baca Juga: Lulusan MA Tidak Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN? Begini Penjelasan Ketua Komisi X
Gaji
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, perekrutan massal PPPK sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi. Juga untuk mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN (government apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Dampak Hujan Es dan Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Tiga Desa Rusak
PPPK bisa menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Perpres Nomor 38/2020, ada147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, termasuk jabatan fungsional guru. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK, dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.
Baca Juga: Waspadai Banjir dan Longsor, Puncak Musim Hujan Sedang Berlangsung. Berikut Ini Penjelasan BMKG
PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebagai ilustrasi gaji PPPK untuk Golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Sementara, gaji PPPK tertinggi untuk Golongan ialah XVII Rp4.132.200 -Rp6.786.500. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).