Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
Baca Juga: Tanpa Gejala, Oded Danial Positif Terpapar Virus Covid-19
"PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," katanya.
Pembagian skema kerjanya, lanjut Bima, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Menurutnya, pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB.
Baca Juga: Ini Aturan yang Bakal Diterapkan Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan
Kemudian dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," katanya.***