Ternyata SIM Gratis Bukan Hanya untuk Pelajar dan Mahasiswa, Termasuk Buat Pelaku UMKM

- 6 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polrestabes Medan

Literasi News – Desember 2020 lalu, Presiden Joko widodo (Jokowi) menandatangani PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut merupakan bentuk keringanan dari pemerintah bagi masyarakat terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat diberi kesempatan untuk mendapatkan SIM secara gratis termasuk perpanjangannya.

Namun kebijakan SIM gratis hanya untuk beberapa golong masyarakat saja, yakni untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

 Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik Amien Rais Terkait Prediksi Nama Kapolri Baru

Selain itu, SIM gratis juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, pelajar, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Artikel ini dikutip Literasi News dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel ‘Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis’.

 Baca Juga: Pemkab Cianjur Putuskan Menunda Belajar Mengajar Tatap Muka, Kondisinya Belum Memungkinkan

Berikut penjelasan mengenai PNBP tersebu:

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x