Hore, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Untuk 7 Kelompok Masyarakat Sebagai Berikut

- 6 Januari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Mobil SIM Keliling, pemerintah gratis pembutan dan Perpanjang SIM Untuk 7 Kelompok.
Ilustrasi Mobil SIM Keliling, pemerintah gratis pembutan dan Perpanjang SIM Untuk 7 Kelompok. /korlantas /

Literasi News - Pemerintah memberikan  layanan perpanjang SIM Gratis untuk masyarakat.

Hal itu tertuang dalam   PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam hal ini, salah satu layanan publik yang dimaksud yaitu pembuatan/penerbitan dan perpanjangan SIM bagi kategori masyarakat tertentu.

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) pada PP tersebut menjelaskan mengenai  siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Baca Juga: Berikut Nilai Anggaran dan Daftar Program Bansos Yang Diperpanjang di Tahun 2021

Berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Anggaran Bansos 2021 Sebesar Rp 419,31 triliun, Untuk Bantu Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x