Ternyata SIM Gratis Bukan Hanya untuk Pelajar dan Mahasiswa, Termasuk Buat Pelaku UMKM

- 6 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polrestabes Medan
  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

 Baca Juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tetap Ada, Tak akan Dihapus. Namun Rekrutmen 2021 Fokus Guru PPPK

Penerbitan SIM Gratis itu ditegaskan dalam pasal 7, yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," demikian isi dari PP Nomor 76 tahun 2020 ersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 Baca Juga: Anda Belum Terima Bansos BST Rp300 Ribu, Segera Tanya ke RT RW Setempat. Ini Penjelasan Detailnya

Sementara ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/PIKIRAN RAKYAT)

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah