Mestinya tak ada alasan, tegas dia, seharusnya hal tersebut diterapkan pula pada seleksi PPPK tahun 2021.
Belum lagi, lanjut dia, jika menakar pada tugas dan kewajiban para guru honorer, yang bebannya setara dengan guru PNS.
Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Terjadi Adu Mulut antara Wali Kota Depok dengan Ketua Komisi X DPR RI
"Yang membedakannya cuma status kepegawaian. Padahal betapa sulit dan ketatnya kami harus melewati berbagai seleksi secara nasional," pungkas dia.***