FGHBSN Nasional Meminta Sertifikat Pendidikan Guru Honorer Dijadikan Poin Tambah Seleksi PPPK

- 30 Desember 2020, 09:34 WIB
Pesiapan seleksi 1 juta guru PPPK 2021, koordinasi formasi guru PPPK 2021 dilaksanakan di region Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020
Pesiapan seleksi 1 juta guru PPPK 2021, koordinasi formasi guru PPPK 2021 dilaksanakan di region Yogyakarta, Jumat 18 Desember 2020 /GTK Kemendikbud/

 

Litrasi News – Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional meminta sertifikasi pendidikan (Serdik) guru honorer menjadi poin tambahan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Umum FGHBSN Nasional, Dhidik Joko Purnomo mengatakan, sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti validitas kemampuan seorang guru.

“Untuk itu tidak perlu diragukan lagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam rekrutmen PPPK,” harap Dhidik dalam keterangannya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Siswa Dapat Bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, Cek di link https://pip.kemdikbud.go.id

Menilik seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang telah dilaksanakan, kata Dhidik, peserta CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan nilai maksimal pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019.

“Diharapkan pemerintah melakukan hal yang sama bagi guru honorer yang sudah memiliki dapodik dan sertifikat pendidik, bahwa sertifikat pendidik guru honorer mendapatkan poin tambahan atau poin maksimal pada tes PPPK 2021,” tegasnya.

Menurutnya, rencana pemerintah untuk guru honorer menjadi ASN melalui PPPK merupakan kabar baik bagi honorer. 

Baca Juga: Tiga Bansos Kemensos ini Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Siapkan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x