Literasi News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai mengirimkan Short Message Service (SMS) blast atau pengiriman pesan secara serentak kepada kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19.
Kemenkes mengirimkan pesan pendek itu kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis 31 Desember 2020.
Langkah pencegahan Covid-19 ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Gak Enak Badan Begadang Taun Baruan, Coba 1 dari 6 Ramuan Tradisional Ini, Bisa Cegah Covid-19 Juga
Dalam KMK tersebut, diatur pula pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020, yang merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS Blast vaksinasi Covid-19 itu adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, 1 Januari 2021.
Baca Juga: BMKG; 1 Januari Mayoritas Wilayah Indonesia diperkirakan Di Guyur Hujan