Literasi News -Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilakan perguruan tinggi untuk menggelar kuliah tatap muka.
Namun ada enam syarat persiapan yang mesti dipenuhi oleh kampus terlebih dahulu sebelum kuliah tatap muka benar-benar digelar.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan, keenam syarat persiapan harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak perguruan tinggi sebelum mereka menggelar kuliah tatap muka.
Baca Juga: Giroud Gemilang Borong Empat Gol saat Chelsea Taklukan Sevila, Krasnodar Menang Tipis atas Rennes
Sebagai informasi, pemerintah mempersilakan perguruan tinggi menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Adapun keenam syarat persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi sebelum kembali menggelar kuliah tatap muka yaitu:
1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;
Baca Juga: Setelah Dites swab, Puluhan Orang yang Kontak dengan Gubernur Anies dan Wagub Patria, Positif Covid
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;