Literasi News - Pemerintah mengizinkan kampus-kampus untuk menggelar pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020/2021 secara tatap muka dan online (dalam jaringan) atau disebut metode hybrid learning (campuran).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan bolehnya kampus melaksanakan pembelajaran campuran atau tatap muka dan online diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Baca Juga: Giroud Gemilang Borong Empat Gol saat Chelsea Taklukan Sevila, Krasnodar Menang Tipis atas Rennes
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam mengatakan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka dan onlie (hybrid) serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sebab menurutnya pendidikan tidak semata soal belajar saja, tetapi banyak hal penting yang tidak bisa digantikan secara online seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai.
"Karena manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain," kata Nizam dalam siaran persnya, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Setelah Dites swab, Puluhan Orang yang Kontak dengan Gubernur Anies dan Wagub Patria, Positif Covid
Nizam menegaskan, meskipun perguruan tinggi diperbolehkan untuk menggelar kuliah tatap muka dan online secara bersamaan, namun mereka tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar.