Literasi News - Seiring dengan wacana akan diberlakukannya pada awal Januari 2021 pembelajaran tatap muka Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuksegera mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengenai aturan sekolah tatap muka.
“Ini menjadi penting kita bicarakan dan kita sampaikan, pemerintah itu dalam SKB-nya (surat keputusan bersama) itu seperti melepas ke daerah. Jadi tidak ada istilah zona hijau, kuning, dan merah. Tetapi lebih ke persiapan di daerah. Sedangkan di daerah, terkadang tidak mau diberikan beban tanggung jawab tambahan. Saya menangkap isu-isu ini dari beberapa daerah yang akhirnya saya pikir perlu ada peraturan menteri yang mengatur pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini,” ungkap Dede Yusuf dalam kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020.
Peraturan Menteri tersebut tuturnya agar menjadi landasan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan di daerah berupa peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati/walikota (perbub/perwal).
“Dengan diterbitkannya aturan turunan dari peraturan menteri tersebut, baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan bupati/wali kota, nantinya akan memberikan tugas kepada unsur sekolah, komite sekolah, orang tua anak didik, dan dinas pendidikan mengenai tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka,” paparnya
Pembelajaran tatap muka dikatakan Dede, yang di kutip Literasi News dari laman Pikiran rakyat.com untuk mengembalikan etos belajar-mengajar yang sempat terganggu akibat pandemi Covid-19.
Berita ini telah terbit sebelumnya dengan judul :Soal Sekolah Tatap Muka, Dede Yusuf Desak Mendikbud Terbitkan Permen: Etos Belajar Sudah Turun
Editor: Zaenal Mutaqin