Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka, tapi Penuhi Dulu 6 Syarat Ini

- 3 Desember 2020, 11:31 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam  menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Baca Juga: Banyak Adu Domba di Medsos, Puluhan Ulama Jawa Barat Diajari Literasi Digital

5. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta

6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

"Tentunya kita semua berharap ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melidungi imunitas tubuh. Namun sebelum itu terwujud, kita melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru," kata Nizam dalam siaran persnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat Berwisata ke 6 Zona Merah Ini, Risikonya Ketularan Covid

Nizam mengatakan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka dan onlie atau metode hybrid learning serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Sebab menurutnya pendidikan tidak semata soal belajar saja, tetapi banyak hal penting yang tidak bisa digantikan secara online seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai.

"Karena manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain," kata Nizam.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah