Mendikbud: Pemda Segera Ajukan Formasi Guru Lebih Banyak untuk Ikut Seleksi PPPK

- 23 November 2020, 14:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah segera mengajukan formasi guru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibutuhkan di daerahnya masing-masing.

Pemerintah daerah dapat mengajukan lebih banyak formasi untuk guru PPPK, sesuai kebutuhan kepada KemenPAN & RB sampai tanggal 31 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Mendikbud disela sela rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI, pekan kemarin. Dalam raker tersebut membahas delapan agenda termasuk mengenai pemberian BSU bagi PTK dan pembukaan formasi satu juta guru PPPK mulai 2021.

Baca Juga: Bagi Kamu Peserta Prakerja Ingin Dapat Hadiah Puluhan Juta Rupiah? Yuk Ikuti Kompetisi Vlog

Sejauh ini, kata Mendikbud, pemerintah daerah baru menyampaikan 200 ribu formasi untuk guru PPPK. Padahal Nadiem meyakini kebutuhan guru di daerah jauh lebih besar dari itu.

"Formasi saat ini pemerintah daerah baru mengajukan sekitar 200 ribu formasi guru PPPK. Pemerintah daerah didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud," kata mendikbud.

Menurutnya semua guru honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi guru PPPK, meliputi guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Lomba Video Pendek Bela Negara 2020, Berikut Ini Alur Pendaftarannya

Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN. Ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x