Syaiful Huda : Ada 3 Hal Krusial Mengapa Januari 2021 Saatnya Kembali Belajar di Sekolah

22 November 2020, 15:08 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, ada 3 alasan utama mengapa Januari 2021 menjadi momentum siswa untuk kembali belajar di sekolah /Istimewa/


Literasi News - Pada Jumat, 20 November 2020, pemerintah mengeluarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut pada intinya mempersilahkan setiap daerah dalam menerapkan kembali para siswanya untuk kembali belajar di sekolah, khususnya untuk siswa SD hingga SMA/sederajat. Sementara, panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuturkan, ada tiga hal penting mengapa pemerintah membolehkan para siswa untuk belajar di sekolah.

Baca Juga: PTK non PNS Kemendikbud Penerima BSU Rp1,8 juta bila Mengalami Kendala, Hubungi saja Saluran Ini

"Pertama, hasil surveri Bank Dunia menyatakan bahwa saat ini kita sedang dan sudah mengalami apa yang disebut learning lost. Bahwa, anak-anak kita kehilangan sesuatu dalam proses pendidikannya," ujarnya.

Pendidikan itu, kata Huda, meliputi beberapa hal antara lain pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Dan, kini, selama pandemi dengan sistem PJJ, anak-anak didik kita hanya mendapatkan pengetahuan.

"Inilah mengapa anak-anak didik kita saat ini mengalami learning lost. Maka, saatnya belajar di sekolah kembali dimulai," ucap Huda, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Totenham Hotspur Tundukan Manchester City, MU Menang Tipis Lewat Penalti

Kedua, selama 8 bulan terakhir penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Komisi X menemukan bahwa pelaksanaan PJJ tidak bisa berjalan maksimal.

"Kami rajin berkeliling ke daerah-daerah untuk bertemu para kepala sekolah dan guru. Dan, mereka mengakui bahwa dengan PJJ ini, proses belajar mengajar hanya terselenggara 30 persen.

Alasan ketiga adalah salah satu alasan utama. Menurut Huda, dari kunjungan ke daerah-daerah tersebut, salah satu penyebab utama PJJ tak berjalan maksimal karena siswa banyak yang tak mengikutinya.

"Bukan karena tidak mau, tapi karena keadaan. Pandemi Covid-19 telah merontokkan keadaan ekonomi banyak keluarga di Indonesia. Akhirnya, anak-anak usia sekolah memutuskan untuk berhenti sekolah dan memilih membantu orang tuanya," ujar Huda.

Baca Juga: Google Siapkan Dana 10Miliar untuk Bantu Anak Muda Indonesia yang Nganggur Akibat Pandemi

Ya, anak-anak usia sekolah mulai banyak yang bekerja untuk turut membantu ekonomi keluarga. "Kalau ini dibarkan terus-menerus, mereka akan kehilangan semangat untuk sekolah," ujar Huda.

Oleh karena itu, kata Huda, Januari 2021 menjadi momentum bagi semua, termasuk menarik anak-anak yang selama ini bekerja membantu orang tuanya, untuk kembali sekolah. "Dan, belajar di sekolah," ujarnya.

Namun demikian, penerapan belajar di sekolah itu harus diikuti kesiapan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatna secara ketat.

Baca Juga: Pelajar SLB, Ikutan Yuk Lomba Video Pendek Bela Negara, Hadiahnya Piala dan Uang dari Gubernur

"Semua pihak harus sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk sosialisasi soal protokol kesehatan, agar pada saatnya nanti, sekolah sudah siap untuk menerima para siswa kembali belajar di sekolah," pungkas Huda.

Daftar periksa
Hal yang sama ditegaskan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono. Menurut dia, meski dibolehkan, tetapi kesehatan dan keselamatan adalah yang utama.

"Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan untuk KBM tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” katanya, membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Rumah Endang warga Ciranjang Kabupaten Cianjur Rusak Disambar petir

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin belaja di sekolah ialah :

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
5. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan,
8. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Bawa Bola Majalengka dan Sate Hadori, Iwan Bule Kunjungi Kediaman Solihin GP

Belajar di sekolah hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu terdiri dari :

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol

Baca Juga: Google Janjikan Bantuan 154Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Indonesia
6. Memiliki data tentang akses transportasi yang aman,
7. Memiliki data riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19
8. Memiliki data orang-orang yan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
9. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Belajar di sekolah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat yaitu

Baca Juga: Begini Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Cianjur ditengah Pandemi Covid-19

1. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarsiswa di dalam kelas.
2. Jumlah siswa dalam kelas pada Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
3. Jumlah siswa pada SD, SMP, dan SMA maksimal 18 orang dari standar awal 28-36 orang per kelas
4. Jumlah siswa pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Untuk penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari, dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan oleh setiap sekolah, sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Juara 1, 2, dan 3 Semua Cabang serta Golongan MTQ Nasional XXVIII Tahun 2020

Bagi mereka yang mengikuti belajar di sekolah, baik siswa, pendidik, dan staf lainnya, wajib menerapkan perilaku prokes yaitu

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan
- Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin.

Pada masa transisi di dua bulan pertama, kantin dilarang buka. Setelah masa transisi selesai, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Tuan Rumah, Sumatera Barat Jadi Juara Umum MTQ Nasional XXVIII Tahun 2020

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama dilarang. Setelah masa transisi selesai, boleh dilakukan.

Kegiatan olah raga yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter, tetap tidak boleh. Contohnya, basket, voli, sepakbola, dan lainnya.

Aktivitas di luar aktivitas belajar, tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama. Setelah 2 bulan, boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pembelajaran di luar sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler