Kepala BKN: Gaji, Tunjangan PPPK dan PNS Sama Persis. Ada 147 Jabatan Fungsional Dapat Diisi PPPK

14 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi, ASN yang sedang Upacara di Halaman Kantor Pemkab Subang. Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS sama persis, tak ada perbedaan. /Humas Pemkab Subang

Literasi News - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS itu sama persis, tidak ada perbedaan sama sekali.

"PNS dan PPPK itu sama sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mempunyai kedudukan dan tugas setara dalan melayanani kepetingan publik. Mereka ada aturan bakunya," ujar Bima, baru baru ini.

Bima juga mengungkapkan sesuai Perpres no 98 tahun 2020, gaji dan tunjangan PPPK dan PNS itu sama. PPPK diberikan hak yang sama untuk kelas jabatan yang sama dengan PNS. "Jadi sama persis dengan PNS tidak ada perbedaan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Nakes yang Belum Terima SMS Vaksinasi, Segera Lapor ke Email dan Call Center Ini

Dia mengakui perbedaannya dalam hal kontrak kerja dan jaminan pensiun. Untuk mendapat jaminan pensiun ada aturannya termasuk bagi PNS. Apabila tidak memenuhi syarat, PNS juga tak akan mendapat jaminan pensiun.

Sesuai aturan, lanjutnya, jaminan pensiun ini baru bisa dibayarkan apabila masa kerja PNS sudah 20 tahun atau lebih serta usianya minimal 50 tahun. "Kalau syatat minimal itu terpenuhi, baru dapat pensiun. Tapi kalau dibawah syarat itu tak dapat pensiun," katanya.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Bijaknya Syek Ali Jaber Kala Menghadapi Kasus Penusukan, Jadi Kesan Tersendiri Bagi MUI

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. "PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden," katanya.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, dikatakan Bima, skema PPPK ini diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: Kenangan Ustadz Yusuf Mansur saat Pertama Jumpa Syekh Ali Jaber

Dia mengatakan untuk rekrutmen guru tahun 2021, fokusnya memenuhi kebutuhan 1 juta guru dan rekrutmennya menggunakan jalur PPPK. Dengan demikian tahun 2021 tidak ada rekrutmen guru mekalui jalur CPNS, semuanya diarahkan melalui PPPK.

Diungkapkannya, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK, ujarnya, telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Penjelasannya

Sementara itu plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono melalui siaran persnya mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem yang ada sekarang terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, nantinya tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Inilah 16 Tokoh Jabar yang Divaksin Covid Perdana. Dari Wagub, Kapolda, DPRD, Ormas, sampai Bobotoh

BKN, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Terkait hak dan perlindungan, dikatakannya, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler