Ini 4 Syarat yang harus Dipenuhi Jemaah yang akan berangkat Umroh Sesuai Keputusan Menteri Agama

- 2 November 2020, 17:12 WIB
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman /Dok. Kemenag/kemenag.go.id

Literasi News - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Covid-19 sudah terbit.

KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder..Dalam KMA tersebut ada sejumlah pedoman yang harus dipenuhi di antaranya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jemaah yang akan berangkat.

Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi 18 – 50 Tahun.
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: Tempat Isolasi Penuh, Sejumlah Pasien Positif Covid-19 di Cianjur harus Tunggu Giliran

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.

Ia mengungkapkan regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman melalui laman resmi kemenag.go.id, di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Belum Merekomendasi KBM Tatap Muka

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x