Hanya Jemaah Berusia 18 – 50 tahun yang Bisa Berangkat Umroh, Sesuai Syarat Pemerintah Arab Saudi

- 2 November 2020, 16:29 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Arfi Hatim
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Arfi Hatim /Istimewa/

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat begitu Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

Baca Juga: Sejumlah SMA di Cianjur Mulai Simulasi KBM Tatap Muka

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

Oleh karena itu bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, dan menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah