Begini Cara Cek Kartu Keluarga Lewat Online, Cermati dan Pastikan Datanya sudah Benar

- 2 November 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi : Warga mengakses layanan pendaftaran identitas diri untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Chatbot GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Kampung Cibeduk, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan seperti prosedur pembuatan KTP, KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, biaya dan lainya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Chatbot GISA guna menghindari antrian ser
Ilustrasi : Warga mengakses layanan pendaftaran identitas diri untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Chatbot GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Kampung Cibeduk, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan seperti prosedur pembuatan KTP, KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, biaya dan lainya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Chatbot GISA guna menghindari antrian ser /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Anda bisa mengirim surel ke alamat email [email protected], atau Whatsapp di nomor +628118005373. Namun prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1x24 jam.

Baca Juga: Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Cukup Daftar Online, Begini Caranya

Itu beberapa cara untuk mengecek kartu keluarga secara online yang bisa Anda lakukan. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, anda bisa mengunjungi situs resminya.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah