Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 18 Oktober 2020, 15:59 WIB
Tangkapan layar layanan online disdukcapil Garut
Tangkapan layar layanan online disdukcapil Garut /Literasi News/

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Garut yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik hingga KIA (Kartu Identitas Anak) tak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pengurusan dokumen di disdukcapil Kabupaten Garut bisa dilakukan secara daring. Pelayanan daring tersebut bisa melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id.

Ketika mengakses laman tersebut, disana akan ada beberapa pilihan layanan, yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, sinkronisasi data, perekaman e ktp, akta kematian, akta perkawinan, KTP Elektronik dan KIA (kartu identitas anak).

Baca Juga: Malam ini Ada Mega Konser Dewa 19 di RCTI, Akan Dibawakan Belasan Lagu Selama 2,5 Jam

Pengguna bisa langsung mengklik layanan yang diperlukan. Nanti akan muncul pilihan, membuat akun baru atau masuk dengan NIK dan pasword terdaftar.

Bagi yang sudah terdaftar tinggal isi langsung NIK dan paswordnya, setelah itu ikuti langkah langkah petunjuknya. Sementara bagi yang belum terdaftar, klik buat akun baru.

Di laman buat akun baru atau pendaftaran layanan disduk ditampilkan kotak yang harus diisi. Disana harus diisii NIK, kemudian nomor KK, alamat email, nomor whatsup, pasword dan konfirmasi pasword.

Baca Juga: Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Berikut Jadwal SIM Keliling di Kab.Sumedang

Setelah proses itu nanti akan ada pemberitahuan melalui email. Dari pemberitahuan itu akan diarahkan untuk masuk ke laman yang ada isian NK dan pasword terdaftar.

Perlu diingat bagi pengguna yaitu keamanan data, bila menggunakan produk digital seperti halnya internet termasuk di layanan daring disdukcapil garut ini. Sehingga sangat penting menjaga kerahasiaan data pribadi. 

Sebaiknya mengurus proses adminisitrasi kependudukan secara mandiri guna meminimalisasi kesalahan serta menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Nasional Minggu 18 Oktober

Selain itu gunakan fasilitas online yang telah diberikan untuk meminimalisasi campur tangan pihak ketiga dan pemanfaatan data untuk hal yang tidak semestinya.

Masyarakat tidak sembarangan menginput data administrasi kependudukan termasuk email dan nomor HP pemohon agar proses administrasi bisa berjalan lancar secara semestinya.

Dalam proses registrasi online Disdukcapil ini, nomor hp dan email digunakan sebagai media informasi dan notifikasi dari Disdukcapil kepada masyarakat yang bersangkutan. Isilah data dengan sebenar-benarnya karena akan berpengaruh pada proses administrasi yang sedang berjalan.

Baca Juga: Ini Kerjasama SMK Yamin, Mulai dari Desa Sampai BRPI KKP

Paling penting lagi, jangan sembarangan membagikan informasi data pribadi atau privasi seperti data diri, email, dan nomor HP, apalagi password atau NIK, karena bisa saja data tersebut digunakan untuk hal hal yang bukan semestinya. 

Dengan penggunaan produk digitalisasi dalam registrasi di Disdukcapil saat ini, bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data dan mempermudah proses rekapitulasi data kependudukan tanpa campur tangan pihak ketiga.***

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x