Soal Pengadaan Mobil Dinas, BW: Bila Pimpinan KPK Menerima Artinya Perbuatan Tercela Melanggar Etik

- 16 Oktober 2020, 19:28 WIB
KPK
KPK /ANTARA/

Literasi News - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.

Dengan menerima pemberian mobil dinas, maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," kata Bambang melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Odesa Indonesia: Kalau Sudah Makan, Jangan Lupa Menanam

Sejak awal, lanjut dia, KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Menurut dia, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif. Sebab tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary". Seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Menteri Edhy Optimis Sektor Kelautan dan Perikanan Solusi di masa Pandemi

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang.

Sebelumnya diinformasikan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah