Selama Periode 2016-2020 Ada 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

- 26 September 2020, 16:14 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

Literasi News - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mencatat total 157 pegawainya telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020.

"Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 data pengunduran diri sebagai berikut. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," katanya,Sabtu (26/9)

Selanjutnya, tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap, tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Dovizioso : Jika saya menginginkan gelar, saya tidak bisa membuang waktu lagi

"Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ali menyatakan sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK.

Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.

Baca Juga: Tiga Hari Terakhir Enam Pasien Covid Meningal di Kota Bogor

"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x