Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal

- 16 Oktober 2020, 15:21 WIB
 Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi,tengah menandatangani   MOU sertifikat Halal untuk UMK
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi,tengah menandatangani MOU sertifikat Halal untuk UMK /Fuaziah Noviana/Literasi News

 

Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan LPPOM-MUI menjalin terkait memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati. Serta disaksikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi.

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," katanya dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (16/10/2020).

Ia mengatakan, program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karenanya bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," terang Wakil Ketua MUI ini.

Wamenag berharap, fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Serta pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK.

Baca Juga: Layanan Online SALAMAN, Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Bandung Jadi Lebih Mudah

"Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia," pungkasnya..***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah